PERWALIAN
(1) Dalam rangka membantu mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikannya dengan baik dan tepat waktu, maka setiap mahasiswa dibimbing seorang
dosen tetap dan ber NIDN/ NIDK sebagai Dosen Wali (DW).
(2) Proses pembimbingan akademik / perwalian minimum dilaksanakan 3 (tiga) kali persemester.
(3) Setiap mahasiswa memiliki buku bimbingan yang di dalamnya memuat tentang perkembangan akademik dan non-akademik. Mahasiswa harus
mengisi dan mencatat pada Buku Perwalian Mahasiswa setiap kali melakukan pertemuan dan pembimbingan mahasiswa. Buku perwalian
dengan dosen wali harus dikumpulkan satu bulan sebelum yudisium, dan mahasiswa yang belum mengumpulkan buku perwalian tidak dapat
mengikuti Yudisium.
(4) Mahasiswa dapat meminta bantuan DW dalam hal mendapatkan informasi
tentang program pendidikan di FK UHT, seperti :
• Bentuk pembelajaran : blok, tutorial, kuliah, praktikum.
• Bentuk evaluasi : macam ujian, syarat kelulusan.
• Peraturan yang terkait dengan kegiatan akademik dan kemahasiswaan, seperti prosentase kehadiran dan prodesur tidak masuk kegiatan.
• Tata tertib kehidupan kampus
(5) Sebelum dimulainya awal semester, mahasiswa mengisi KRS secara online.DW wajib melakukan validasi KRS secara online sesuai dengan jadwal
pada kalender akademik universitas. Mahasiswa wajib mengumpulkan berkas KRS yang telah ditanda tangani oleh DW selambat-lambatnya
minggu pertama kegiatan perkuliahan.
(6) Setiap DW wajib mengikuti perkembangan studi mahasiswa. Memotivasi, memberikan bimbingan dan nasihat kepada mahasiswa, baik diminta
maupun tidak, mengenai berbagai masalah yang dihadapi selama masa pendidikan, serta kebiasaan dan cara belajar yang efektif. Mahasiswa yang
dirasakan perlu mendapat bimbingan dan konseling dapat dilaporkan kepada ketua program studi untuk selanjutnya akan diarahkan ke Unit
Bimbingan dan Konseling
(7) Mengevaluasi keberhasilan studi mahasiswa sesuai dengan ketentuan tahapan evaluasi dan memberikan masukan kepada ketua program studi.
Dalam hal DW tidak dapat menjalankan tugasnya dalam jangka waktu yang cukup lama, maka Pimpinan fakultas wajib menunjuk penggantinya.