1. Telah menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan (Her registrasi dan SPP) untuk semester yang akan berjalan.
2. Telah mengisi google form tentang isian prestasi mahasiswa di setiap akhir semester sebelumnya, yang dapat diakses melalui link https://forms.gle/fncFRHkju49o22SC8 dan menunjukkan kepada dosen wali masing-masing.
3. Telah menunjukkan Kartu Hasil Studi (KHS) semester sebelumnya kepada dosen wali masing-masing.
4. Untuk mahasiswa yang mengulang (RES), telah berkonsultasi dengan Ketua Program Studi (Kaprodi) mengenai mata kuliah / blok apa yang akan diambil di semester yang akan berjalan berdasarkan hasil yang telah dicapai semester sebelumnya.
SYARAT PENGAJUAN KARTU RENCANA STUDI (KRS)
Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa bertujuan mendapatkan informasi mengenai pencapaian tujuan pendidikan yang dirumuskan dalam kurikulum. Evaluasi kognitif dan psikomotor berupa ujian; evaluasi afektif meliputi kedisiplinan, sikap dan aktifitas kegiatan sehari-hari.
(1) Cuti Studi adalah berhenti studi sementara waktu, setiap cuti studi dapat diberikan sebanyak-banyaknya dua semester yang dapat diambil berturut- turut dan dihitung sebagai masa studi.
(2) Mahasiswa diperbolehkan mengajukan cuti studi setelah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya dua semester pertama.
(3) Bagi mahasiswa yang sakit dan rawat inap di rumah sakit atau hamil diperbolehkan mengajukan cuti meskipun sejak semester pertama.
(4) Permohonan cuti diajukan ke Rektor paling lambat 2 (dua) minggu setelah semester dimulai, kecuali bagi mahasiswa yang sakit dan rawat inap di rumah sakit atau hamil. Permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen penunjang yang disetujui oleh Dosen Wali, Ketua Jurusan/
Program Studi dan Dekan / Direktur.
(5) Mahasiswa yang mendapat ijin cuti diharuskan membayar biaya administrasi sebesar 25% uang SPP dan biaya herregistrasi pada semester yang bersangkutan.
(6) Cuti yang diajukan oleh mahasiswa yang sakit dan rawat inap di rumah sakit atau hamil setelah semester berjalan dua minggu atau lebih, uang SPP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
(7) Masa cuti diperhitungkan dalam batas masa studi.
(8) Mahasiswa yang berstatus cuti studi tidak berhak mengikuti semua kegiatan kurikuler.
SISTEM UJIAN
Berbagai sistem ujian yang dilaksanakan adalah :
➢ Ujian Semester (Tengah Semester dan Akhir Semester)
➢ Ujian Akhir Blok
➢ Ujian Praktikum
➢ Ujian SOOCA
➢ Ujian Ketrampilan Medik
➢ Ujian Perbaikan
➢ Ujian Remedial
➢ Ujian Skripsi
Setiap awal semester, mahasiswa wajib mengisi pakta integritas yang menyatakan bahwa mahasiswa sanggup melaksanakan segala aturan ujian dan siap diberikan sangsi bila melanggar aturan ujian.
A. Ujian Semester
1. Ujian Tengah Semester (UTS)
a. Digunakan untuk Mata Kuliah Umum atau Mata Kuliah Non Blok.
b. Penyelenggaraan Ujian Tengah Semester mengikuti jadwal yang ditentukan.
c. Materi ujian meliputi bahan kuliah yang telah diberikan dari awal sampai dengan tengah semester
d. Tidak ada ujian susulan
e. Proporsi nilai UTS 50 %
2. Ujian Akhir Semester (UAS)
a. Digunakan untuk Mata Kuliah Umum atau Mata Kuliah Non Blok sebagai evaluasi lanjutan dari Ujian Tengah Semester.
b. Dilaksanakan pada akhir semester mengikuti jadwal yang ditentukan.
c. Materi ujian meliputi bahan-bahan kuliah dan tugas yang telah diberikan setelah UTS sampai akhir semester.
d. Tidak ada ujian susulan
e. Proporsi nilai UAS 50 %
B. Ujian Akhir Blok
1. Ujian Utama (UU)
a. Dilaksanakan pada akhir blok sesuai jadwal kurikulum
b. Materi ujian meliputi seluruh bahan ajar kuliah, praktikum dan materi tutorial yang telah diberikan dalam 1 blok.
c. Ujian utama wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa, dengan syarat telah mengikuti 75% kegiatan kuliah dan mengikuti kegiatan praktikum 100% (untuk laboratorium yang tidak mengadakan ujian praktikum).
d. Mahasiswa yang tidak mengikuti ujian utama disebabkan tidak memenuhi syarat dalam poin c, hanya berhak mengikuti ujian perbaikan dan remedial
e. Jadwal ujian utama, ujian perbaikan dan ujian remedial dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
f. Soal ujian berbentuk MCQ (Multiple Choice Questions),
g. Apabila dalam pelaksanaan ujian mahasiswa dianggap berbuat curang oleh dosen pengawas / penguji (antara lain: mencontek / bekerjasama, membawa kertas, dan gerakan mencurigakan lainnya) maka nilai menjadi E, dan tidak berhak mengikuti ujian perbaikan hanya berhak mengikuti ujian remedi.
2. Ujian Perbaikan ( UP ) :
Merupakan kesempatan ujian untuk mahasiswa memperbaiki nilai UU. Mahasiswa diijinkan mengikuti ujian perbaikan bila :
a. Mahasiswa yang belum berhasil pada Ujian Utama
b. Mahasiswa yang sakit / dirawat di rumah sakit pada saat Ujian Utama
c. Meninggalnya keluarga inti, dengan menunjukkan bukti tertulis atau surat ijin bermaterai yang diserahkan paling lama 2×24 jam.
d. Telah melunasi biaya administrasi selambat-lambatnya H-1 ujian (sesuai dengan jadwal yang ditetapkan bagian keuangan)
e. Mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran untuk mengikuti UP, namun tidak hadir saat ujian tanpa keterangan, tidak diijinkan mengikuti ujian remedi.
3. Ujian Remedial (Ujian Perbaikan Nilai)
Merupakan kesempatan ujian untuk mahasiswa memperbaiki nilai UU
atau UP. Mahasiswa diijinkan mengikuti ujian remedial bila :
a. Mahasiswa yang belum berhasil pada Ujian Utama dan UP
b. Mahasiswa yang sakit / dirawat di rumah sakit pada saat UP
c. Meninggalnya keluarga inti, dengan menunjukkan bukti tertulis yang diserahkan paling lama 2×24 jam.
d. Telah melunasi biaya administrasi selambat-lambatnya H-1 ujian (sesuai dengan jadwal yang ditetapkan bagian keuangan)
e. Mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran untuk mengikuti Ujian Remedi, namun tidak hadir saat ujian tanpa keterangan, diwajibkan menyusun poster artikel ilmiah. Jika mahasiswa tidak menyusun tugas poster artikel tersebut, maka mahasiswa tidak diijinkan mengikuti yudisium.
Tata Cara Ujian UP dan Remedial :
1. Seluruh mahasiswa yang akan mengikuti ujian remedial wajib mendaftarkan diri dan melunasi biaya administrasi H-1 ujian, di bagian keuangan fakultas. Apabila pendaftaran dan pembayaran dilakukan diluar ketentuan dan jadwal, fakultas berhak menolak pendaftaran tersebut.
2. Mahasiswa diperbolehkan bahkan disarankan mengikuti ujian agar dapat meningkatkan IP. Nilai yang didapatkan dari ujian perbaikan dan remedial maksimal A-.
3. Nilai akhir yang dipakai adalah nilai terbaik antara ujian utama, perbaikan dan remedial.
4. Mahasiswa yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian remedial, tetapi tidak hadir karena alasan yang tidak dapat diterima pada waktu ujian,maka nilai Remidi adalah nilai E.
5. Mahasiswa yang mengikuti UP/remedi adalah mahasiswa yang belum berhasil pada Ujian Utama dan Ujian Perbaikan atau pada saat Ujian Utama dan Ujian Perbaikan mengalami sakit yang dirawat di rumah sakit atau meninggalnya keluarga inti, dengan menunjukkan bukti tertulis yang diserahkan paling lama 1×24 jam.
TATA CARA UJIAN CBT ONLINE
PERSIAPAN CBT
Persiapan jaringan internet mahasiswa :
1. Pastikan laptop/PC :
a. Dapat menyala, keyboard dan mouse dalam keadaan baik
b. Memiliki kipas pendingin supaya laptop tidak panas
c. Batere terisi penuh (agar bila lampu mati dapat bertahan 1 jam lebih).
2. Test jaringan internet di https://www.speedtest.net/ minimal 5 Mbps
3. Matikan firewall atau anti virus
4. Cek kuota internet (cukup untuk ujian CBT dan Zoom)
5. Gunakan browser google chrome terbaru
6. Apabila dikuatirkan terjadi kendala koneksi internet, disarankan memakai dua perangkat dengan jaringan yang berbeda, aplikasi Zoom menggunakan HP, aplikasi SIA FK menggunakan laptop
7. Apabila berlangganan provider seperti Indihome, Firstmedia, MNC, Myrepublic, minimal Bandwidth 10MBps
8. Apabila menggunakan OS windows 10 minimal spec. prosessor Intel core I3 / Amd A8 memory 4gb dan antivirus di uninstall selain windows defender dipastikan selalu terupdate.
Mahasiswa Peserta Ujian CBT Online
1. Menyediakan lokasi yang tertutup, sepi (tidak ada orang lain kecuali peserta) dan kondusif untuk ujian. Posisi duduk mahasiswa menghadap ke pintu. Ruangan cukup cahaya sehingga pengawas dapat melihat monitor layar peserta ujian.
2. Mahasiswa menyediakan 1 laptop (untuk pelaksanaan pengujian), handphone/ webcam untuk memonitor posisi mahasiswa, serta handphone lainnya untuk komunikasi bila ada masalah jaringan, microphone dalam posisi ON, Bluetooth dalam kondisi OFF.
3. Mahasiswa dilarang menggunakan headset, tidak membuka
aplikasi lain selain SIA dan ZOOM.
4. Handphone atau webcam diposisikan sedemikian rupa sehingga harus memperlihatkan posisi tangan kanan kiri, meja, keyboard, layar mahasiswa.
5. Mahasiswa mengundang dosen pengawas dalam grup WA dan mahasiswa lainnya dalam satu kelompok ujian sehari sebelum pelaksanaan ujian.
6. Mahasiswa wajib memakai baju atasan putih – bawahan putih dan memberi nama identitas pada akun Zoom-nya sebagai berikut : Nama-NIM lengkap (misal : Dadang- 2014 – 0010)
7. Mahasiswa wajib bergabung dengan Zoom pengawas ujian 15 menit sebelum ujian dimulai
8. Mahasiswa diperkenankan membuka link google form/SIA sesuai tanda mulai dari dosen pengawas.
9. Mahasiswa mengerjakan soal ujian dengan alokasi waktu 60 detik /soal dengan tambahan waktu 5 menit untuk persiapan login dalam SIA / google form.
10. Jika mahasiswa mengalami gangguan koneksi/jaringan internet maka :
a. Mahasiswa melaporkan ke Tim IT
b. Menunjukkan bukti gangguan internet (bukti berupa video kondisi jaringan, gangguan koneksi/device, atau foto hasil speed test).
c. Jika mahasiswa dapat bergabung kembali maka menyelesaikan ujian dengan sisa waktu yang ada tanpa diberikan tambahan waktu.
11. Mahasiswa tidak diperkenankan meninggalkan zoom dan menunggu hingga semua selesai mengerjakan.
12. Mahasiswa diperkenankan meninggalkan zoom setelah mengisi kuesioner.
13. Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi persyaratan ujian maka pengawas berhak melarang mahasiswa mengikuti ujian.
14. Mahasiswa yang melakukan tindak kecurangan dan pelanggaran tata aturan ujian akan dikenakan sangsi pengurangan nilai oleh Prodi berdasarkan laporan pengawas ujian.
C. Ujian Praktikum
Digunakan untuk menguji materi praktikum yang merupakan kegiatan aplikatif dari teori Mata Kuliah yang bersangkutan, dengan demikian :
1. Persyaratan untuk dapat mengikuti ujian praktikum adalah telah mengikuti 100% kegiatan praktikum MK yang bersangkutan.
2. Mahasiswa yang tidak memenuhi poin a maka mahasiswa wajib mengumpulkan tugas tertulis dan mempresentasikannya dibagian laboratorium masing-masing.
3. Mahasiswa yang tidak memenuhi poin b maka tidak boleh mengikuti ujian praktikum.
4. Ujian dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
5. Materi ujian adalah seluruh bahan praktikum pada satu semester.
6. Nilai ujian praktikum digabung dengan nilai ujian akhir blok
7. Tidak ada ujian perbaikan.
8. Aturan yang belum tercantum di buku panduan, menjadi kewenangan Kepala Bagian masing-masing.
Mahasiswa Peserta Ujian Praktikum ONLINE
1. Mahasiswa menyediakan 1 laptop (untuk pelaksanaan pengujian), handphone/ webcam untuk memonitor posisi mahasiswa, serta handphone lainnya untuk komunikasi bila ada masalah jaringan, microphone dalam posisi ON, Bluetooth dalam kondisi OFF.
2. Mahasiswa mengundang dosen pengawas dalam grup WA
dan mahasiswa lainnya dalam satu kelompok ujian sehari sebelum pelaksanaan ujian.
3. Mahasiswa wajib memakai jas putih (snelli) dan memberi
nama identitas pada akun Zoom-nya sebagai berikut : Nama- NIM lengkap (misal : Dadang- 2014 – 0010)
4. Mahasiswa wajib bergabung dengan Zoom pengawas ujian 30 menit sebelum ujian dimulai
5. Mahasiswa wajib duduk sedemikian hingga posisi layar laptop, tangan dan meja yang digunakan tampak dengan jelas untuk pengawasan selama ujian.
6. Mahasiswa diperkenankan membuka link google form/SIA sesuai aba-aba dari dosen pengawas.
7. Mahasiswa yang mengalami masalah jaringan segera memberitahu dosen pengawas dan koordinator ujian melalui grup WA (bukti berupa video kondisi jaringan, gangguan koneksi/device, atau foto hasil speed test).
8. Jika mahasiswa mengalami masalah jaringan selama masa ujian maka peserta akan diberikan waktu tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Jika masalah jaringan berlangsung hingga akhir sesi ujian, maka mahasiswa akan diberikan waktu untuk ujian tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10. Mahasiswa dilarang menggunakan headset, tidak membuka file/aplikasi lain selain Zoom selama proses ujian berlangsung.
11. Mahasiswa yang melakukan tindak kecurangan atau melanggar aturan tersebut diatas berdasarkan laporan dosen pengawas dianggap tidak mengikuti ujian/ nilai E.
D. Ujian SOOCA (Structured Objective Oral Case Analysis)
1. Merupakan UJIAN LISAN untuk mengetahui pemahaman materi tutorial dengan cara menganalisa suatu kasus, yang dilaksanakan
pada akhir tiap 1-3 blok (IKD) dan akhir blok pada blok sistem sesuai jadwal kurikulum.
2. Materi ujian meliputi semua bahan pembelajaran dalam 1-3 blok (IKD) dan satu blok pada blok sistem.
3. Wajib diikuti seluruh mahasiswa yang tidak dikenai sanksi tutorial sesuai dengan buku pedoman tutorial mahasiswa).
4. Mahasiswa yang telah tercantum dalam peserta ujian SOOCA wajib mengikuti seluruh kegiatan ujian, dengan ketentuan :
a. Wajib hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan
b. Apabila terlambat lebih dari 10 menit dari jadwal yang telah ditetapkan, maka kesempatan untuk mengikuti ujian SOOCA hangus, tetapi boleh mengikuti ujian perbaikan SOOCA.
c. Apabila berhalangan mengikuti ujian, harus menyerahkan surat sakit yang telah diverifikasi Ketua Program Studi (Kaprodi/sekprodi) paling lambat 2 x 24 jam dari jadwal.
d. Mahasiswa tersebut dalam poin c, berhak mengikuti ujian perbaikan SOOCA pada akhir semester.
e. Apabila berhalangan mengikuti ujian dan tidak menyerahkan surat sakit sesuai poin c, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak mengikuti ujian perbaikan SOOCA pada akhir semester.
f. Apabila dalam pelaksanaan ujian mahasiswa dianggap berbuat curang oleh dosen pengawas / penguji (antara lain: mencontek / bekerja sama saat membuat bahan presentasi, membawa kertas presentasi dari rumah, dan sebagainya) maka pengawas berhak mengeluarkan mahasiswa, nilai menjadi E dan tidak berhak mengikuti ujian perbaikan SOOCA pada akhir semester.
g. Apabila setelah selesai membuat bahan presentasi, mahasiswa tidak masuk ke ruang ujian yang telah ditetapkan, kesempatan untuk mengikuti ujian SOOCA hangus, dan tidak berhak mengikuti ujian perbaikan SOOCA pada akhir semester.
h. Mahasiswa diperbolehkan bahkan disarankan mengikuti ujian perbaikan SOOCA agar dapat meningkatkan IP. Nilai yang didapatkan dari ujian perbaikan maksimal A-.
i. Nilai yang diambil merupakan nilai yang terbaik.
j. Ujian utama dan perbaikan SOOCA dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
k. Mahasiswa yang mengikuti SOOCA dan Ujian Perbaikannya adalah mahasiswa yang aktif mengikuti pembelajaran pada blok yang sedang berjalan kecuali mengalami sakit yang dirawat di rumah sakit atau meninggalnya keluarga inti, dengan menunjukkan bukti tertulis yang diserahkan paling lama 2×24 jam.
l. Mahasiswa yang mengikuti Ujian SOOCA dan yang telah mendaftar mengikuti ujian Perbaikan SOOCA dan ternyata tidak hadir pada waktu ujian kecuali mengalami sakit yang dirawat di rumah sakit atau meninggalnya keluarga inti, dengan menunjukkan bukti tertulis yang diserahkan paling lama 2×24 jam, mahasiswa yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas akan mendapatkan sangsi untuk membuat poster artikel ilmiah. Jika mahasiswa yang mendapat sangsi tersebut tidak menyusun dan mengumpulkan tugas tersebut maka mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti yudisium.
m. Tata tertib SOOCA yang dilaksanakan secara daring, dijelaskan dalam aturan tersendiri.
Mahasiswa Peserta Ujian SOOCA ONLINE
1. Mahasiswa menyediakan 1 laptop (untuk pelaksanaan pengujian), handphone/ webcam untuk memonitor posisi mahasiswa, serta handphone lainnya untuk komunikasi bila ada masalah jaringan, microphone dalam posisi ON, Bluetooth dalam kondisi OFF.
2. Mahasiswa bergabung dengan grup WA yang dibentuk admin ujian sehari sebelumnya.
3. Mahasiswa wajib memakai baju putih – bawahan putih (celana/rok)
dan memberi nama identitas pada akun Zoom-nya sebagai berikut : Nama-NIM lengkap (misal : Dadang-2014 – 0010)
4. Mahasiswa wajib bergabung dengan Zoom koordinator ujian 30 menit sebelum ujian dimulai.
5. Mahasiswa wajib duduk sedemikian hingga posisi layar laptop, tangan dan meja yang digunakan tampak dengan jelas untuk pengawasan selama ujian.
6. Mahasiswa yang mengalami masalah jaringan segera memberitahu koordinator ujian melalui grup WA.
7. Jika mahasiswa mengalami masalah jaringan lebih dari 2 menit maka peserta akan mengulang ujian di akhir sesi ujian.
8. Jika masalah jaringan berlangsung hingga akhir sesi ujian, maka mahasiswa dianggap tidak mengikuti ujian.
9. Mahasiswa dilarang menggunakan headset, tidak membuka file/aplikasi lain selain Zoom selama proses ujian berlangsung.
10. Mahasiswa yang melakukan tindak kecurangan atau melanggar aturan tersebut diatas berdasarkan laporan penguji SOOCA dianggap tidak mengikuti ujian/ nilai E.
E. Ujian Keterampilan Medik ( TRAMED)
1. Digunakan untuk menilai ketrampilan medik, yang dilaksanakan pada akhir semester sesuai jadwal kurikulum
2. Materi ujian meliputi seluruh bahan praktikum ketrampilan medik yang telah diberikan selama 1 semester yang berjalan
3. Wajib diikuti seluruh mahasiswa yang memenuhi syarat, yaitu mengikuti seluruh kegiatan (100%) brifing dan kegiatan ketrampilan medik.
4. Mahasiswa yang telah tercantum dalam peserta ujian tramed wajib mengikuti seluruh kegiatan ujian, dengan ketentuan :
a. Wajib hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
b. Apabila terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan, maka kesempatan untuk mengikuti ujian tramed hangus dan diijinkan mengikuti ujian perbaikan tramed.
c. Apabila berhalangan mengikuti ujian, harus menyerahkan surat sakit yang telah diverifikasi KaProdi / sekprodi paling lambat 2 x 24 jam dari jadwal.
d. Mahasiswa tersebut dalam poin c, berhak mengikuti ujian perbaikan tramed.
e. Apabila berhalangan mengikuti ujian dan tidak menyerahkan surat sakit yang telah diverifikasi kaprodi/sekprodi paling lambat 2 x 24 jam dari jadwal, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak mengikuti ujian perbaikan tramed dan nilai tramed mahasiswa tersebut adalah E.
f. Apabila dalam pelaksanaan ujian mahasiswa dianggap berbuat curang (membawa catatan, berbicara dengan peserta lain) oleh dosen penguji maka kesempatan untuk mengikuti ujian tramed hangus, dan tidak berhak mengikuti ujian perbaikan sehingga nilai tramed mahasiswa tersebut adalah E.
5. Ujian utama dan perbaikan tramed dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
6. Mahasiswa dinyatakan lulus dalam tiap materi ujian ketrampilan medik (station) apabila masing-masing station mencapai nilai ≥ 80% dan mahasiswa harus lulus seluruh materi ketrampilan medik.
7. Kelulusan Ujian tramed dipergunakan sebagai syarat kelulusan pada Yudisium.
8. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus dalam ujian utama tramed wajib mengikuti ujian perbaikan tramed sesuai dengan station yang belum lulus
9. Mahasiswa yang tidak hadir saat ujian perbaikan tramed tanpa keterangan yang jelas akan mendapatkan sangsi untuk membuat poster artikel ketrampilan klinik. Jika ahasiswa yang mendapat sangsi tersebut tidak menyusun dan mengumpulkan tugas tersebut maka mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti yudisium.
10. Mahasiswa RES / mahasiswa yang mengulang wajib mengikuti kegiatan dan ujian tramed.
11. Tata tertib Ujian Tramed yang dilaksanakan secara daring, dijelaskan dalam aturan tersendiri.
Mahasiswa Peserta Ujian Trammed Online
1. Mahasiswa menyediakan 1 laptop (untuk pelaksanaan pengujian), 1 cermin besar (ukuran minimal 40 x 40 cm) atau handphone untuk memonitor posisi mahasiswa, serta handphone lainnya untuk komunikasi bila terdapat masalah jaringan.
2. Mahasiswa wajib memakai jas putih (snelli) dan memberi nama identitas pada akun Zoom-nya sebagai berikut : Nama-NIM lengkap (misal : Dadang-2014-0010)
3. Mahasiswa wajib bergabung dengan Zoom admin lokasi 30 menit sebelum ujian dimulai.
4. Mahasiswa wajib duduk sedemikian hingga posisi cermin berjarak maksimal 1 m dari samping kanan atau kiri laptop (posisi layar laptop, tangan dan meja yang digunakan tampak dengan jelas) untuk pengawasan selama ujian. Mahasiswa dapat mengganti cermin dengan Hp/ laptop.
5. Alur mahasiswa keluar masuk breakout room station diatur oleh admin lokasi.
6. Mahasiswa menjelaskan checklist trammed dengan alokasi waktu yang telah ditentukan.
7. Mahasiswa yang mengalami masalah jaringan segera memberitahu admin lokasi melalui grup WA.
8. Jika mahasiswa mengalami masalah jaringan lebih dari 2 menit maka peserta akan mengulang ujian di akhir sesi ujian.
9. Jika masalah jaringan berlangsung hingga akhir sesi ujian, maka mahasiswa dianggap tidak mengikuti ujian.
10. Mahasiswa dilarang menggunakan headset, tidak membuka file/aplikasi lain selain Zoom selama proses ujian berlangsung.
11. Mahasiswa yang melakukan tindak kecurangan atau melanggar aturan tersebut diatas berdasarkan laporan penguji dianggap tidak mengikuti ujian/ nilai E.
F. Ujian Tugas Akhir/ Skripsi
1. Tugas Akhir adalah karya ilmiah dan kegiatan ilmiah yang wajib disusun oleh setiap mahasiswa semester 7 (Tujuh) sebagai syarat wisuda setelah diunggah di Portal Garuda.
2. Pembimbing Tugas Akhir / Skripsi ditentukan dengan surat keputusan Dekan.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang tugas akhir dituangkan dalam Buku Pedoman Skripsi.
4. Ujian Skripsi dilakukan setelah mahasiswa mendapat persetujuan dari pembimbing.
5. Peserta ujian hadir 15 menit sebelum ujian berlangsung.
6. Peserta berbaju putih, berdasi, celana / bawahan putih, mengenakan jas almamater, bersepatu formal warna hitam.
7. Peserta tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin mahasiswa.
8. Tata tertib Ujian Skripsi yang dilaksanakan secara daring, dijelaskan dalam aturan tersendiri.
TATA CARA UJIAN SKRIPSI ONLINE
1. Pelaksanaan sidang skripsi wajib dilakukan pada hari dan jam kerja (maksimal selesai pada jam 17.00 WIB); serta tidak mengganggu jadwal pelaksanaan belajar mengajar regular.
2. Mahasiswa mengajukan tanggal sidang skripsi pada pembimbing pertama. Apabila pembimbing pertama menyetujui tanggal tersebut, maka mahasiswa menanyakan pada pembimbing kedua dan penguji kedua.
3. Mahasiswa harus menunjukkan bukti screenshoot WA/pesan penguji 1 dan 2 kepada pembimbing pertama/Ketua Sidang.
4. Mahasiswa wajib menyampaikan kepada Kaprodi/Sekprodi kesulitan saat menghubungi penguji terkait permohonan persetujuan tanggal sidang skripsi, jika dalam waktu 2 x 24 jam belum mendapatkan respon.
5. Pembimbing pertama/Ketua Sidang mengisi form pengajuan sidang skripsi mahasiswa melalui alamat link Fakultas sebagai berikut :
https://docs.google.com/forms/d/1BM3UfJXC1C9dWzofgImr4RdaNtgX zUow7d1mN0kDeqU/ edit?usp=drivesdk.
Konfirmasi pengisian data kepada admin skripsi mengenai pengajuan jadwal sidang skripsi oleh mahasiswa.
6. Mahasiswa mengirimkan dokumen skripsi kepada para penguji (hard atau softcopy) maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan sidang skripsi
7. Mahasiswa mengirimkan softcopy lembar penilaian kepada Ketua Sidang minimal 1 hari sebelum sidang skripsi.
8. Mahasiswa menggunakan baju putih dan berjas almamater saat sidang skripsi.
9. Sidang skripsi berlangsung secara online menggunakan aplikasi Zoom. Durasi pelaksanaan sidang skripsi maksimal 1 jam. Admin sidang skripsi menjadi host dalam pelaksanaan ujian tersebut.
10. Nilai gabungan dari ketiga penguji dikirimkan oleh Ketua sidang skripsi kepada admin skripsi melalui email atau WA.
11. Mahasiswa wajib merevisi naskah skripsi sesuai masukan penguji dan sudah disetujui oleh penguji maksimal 2 minggu setelah sidang skripsi. Penguji mengisi softcopy lembar persetujuan revisi skripsi mahasiswa dan dikirimkan ke admin skripsi melalui email atau WA.
12. Mahasiswa wajib menyerahkan bukti submitted jurnal atau bukti publikasi naskah skripsi pada jurnal kepada admin skripsi sebagai syarat untuk mengikuti yudisium dan wisuda
Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi persyaratan ujian maka pengawas berhak melarang mahasiswa mengikuti ujian. Mahasiswa yangmelakukan tindak kecurangan dan pelanggaran tata aturan ujian akan dikenakan sangsi pengurangan nilai oleh Prodi berdasarkan laporan pengawas ujian.
SISTIM PENILAIAN
Sistim Penilaian adalah menggunakan Pola Acuan Patokan (PAP) dengan rincian sebagai berikut :
Ukuran keberhasilan kemajuan belajar dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP) yang dihitung berdasarkan nilai numerik hasil evaluasi masing-masing mata kuliah (N), besar sks masing-masing mata kuliah (K) dan jumlah kumulatif mata kuliah yang telah diambil (n) sebagai berikut:
Dimana :
N = nilai numerik hasil evaluasi masing‐masing mata kuliah/ blok.
K = besar sks masing‐masing mata kuliah/ blok.
n = jumlah mata kuliah/ blok yang telah diambil.
Ukuran keberhasilan kemajuan belajar dalam satu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS), IPS adalah IP yang dihitung dari semua mata kuliah yang diambil dalam semester yang bersangkutan.
Nilai Ujian Praktikum adalah gabungan proporsi nilai ujian masing-masing MK sesuai jumlah tatap muka praktikum MK tersebut pada blok yang bersangkutan.
Contoh penghitungan nilai ujian praktikum MK:
Misalnya dalam 1 blok terdapat 4 x praktikum Anatomi, 4 x praktikum Histologi dan 2 x praktikum PA sehingga total ada 10 x praktikum. Maka nilai praktikum pada blok tersebut adalah (raw score nilai praktikum Anatomi kali 4 per 10) + (raw score nilai praktikum Histologi kali 4 per 10)
+ (raw score nilai praktikum PA kali 2 per 10)
Nilai Akhir Blok
− Nilai akhir blok yang tidak terdapat praktikum adalah gabungan antara 70% nilai terbaik ujian akhir blok dan 30% nilai SOOCA pada blok yang bersangkutan.
Selama pembelajaran daring, proporsi nilai akhir blok meliputi 50% nilai terbaik ujian akhir blok dan 50% nilai SOOCA pada blok yang bersangkutan.
− Nilai akhir blok yang terdapat praktikum adalah gabungan antara 60% nilai terbaik ujian akhir blok (UAB), 20% nilai SOOCA dan 20% nilai ujian praktikum pada blok yang bersangkutan. Selama pembelajaran daring, proporsi nilai akhir blok yang terdapat praktikum adalah gabungan antara 40% nilai terbaik ujian akhir blok (UAB), 40% nilai SOOCA dan 20% nilai ujian praktikum pada blok yang bersangkutan.
− Nilai SOOCA adalah gabungan antara 90% nilai SOOCA dan 10% penilaian proses tutorial pada blok yang bersangkutan
Nilai Uji Keterampilan Medik (TRAMED) adalah nilai rata-rata seluruh uji keterampilan medik. Setiap uji keterampilan medik dianggap lulus apabila nilai masing-masing station ≥ 80%. Syarat kelulusan program studi sarjana kedokteran adalah harus lulus di seluruh station keterampilan medik di semua semester.
Nilai ujian MKDU / Mata Kuliah Non Blok adalah gabungan nilai terbaik UTS dan UAS dengan proporsi masing-masing 50%.
Bila mahasiswa mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri dari suatu blok / mata kuliah, maka nilainya akan dikosongkan. Nilai kosong ini dianggap setara dengan nilai E.
Mahasiswa dianggap mengundurkan diri dari suatu blok/ matakuliah pada suatu semester dan tidak diperkenankan mengikuti ujian bila tidak memenuhi tata tertib kegiatan pendidikan.
PERSYARATAN KELULUSAN
1. Persyaratan kelulusan pada TAHUN PERTAMA (akhir semester 2) :
a. Total nilai D ≤ 25% total sks dalam tahun pertama
b. Lulus di semua station ujian keterampilan medik dengan nilai masing-masing station ≥ 80%
c. Nilai mata kuliah Penciri FK UHT (Iptek Kelautan) dan Bahasa Inggris ≥ B
d. Nilai MKDU ≥ B
e. IPK ≥ 2.50
f. Tidak ada nilai E
g. Telah memenuhi persyaratan perwalian dan administrasi keuangan
2. Persyaratan kelulusan pada TAHUN KEDUA (akhir semester 4) :
a. Total nilai D ≤ 25% total sks dalam tahun kedua
b. Lulus di semua station ujian keterampilan medik dengan nilai masing- masing station ≥ 80%
c. Nilai mata kuliah Penciri FK UHT (Kesehatan kapal dan Pelabuhan) ≥ B
d. IPK ≥ 2.50
e. Tidak ada nilai E
f. Telah memenuhi persyaratan perwalian dan administrasi keuangan.
3. Persyaratan kelulusan pada TAHUN KEEMPAT (akhir semester 7) :
a. Total nilai D ≤ 25% total sks dalam tahun ketiga dan keempat.
b. Lulus di semua station ujian keterampilan medik dengan nilai masing- masing station ≥ 80%
c. Nilai mata kuliah Penciri FK UHT (Kesehatan Kelautan & Hiperbarik) ≥ B
d. IPK ≥ 2.50
e. Tidak ada nilai E
f. Telah memenuhi persyaratan perwalian dan administrasi keuangan
TAHAP EVALUASI PEMBELAJARAN
Pelaksanaan Tahap Evaluasi Pembelajaran :
1. Evaluasi Pembelajaran tahap I akan dilaksanakan pada akhir semester 2 (tahun ke-1).
2. Evaluasi Pembelajaran tahap II akan dilaksanakan pada akhir semester 4 (tahun ke-2).
3. Evaluasi Pembelajaran tahap III atau disebut sebagai yudisium akan dilaksanakan pada akhir semester 7 (tahun ke-4)
4. Evaluasi Pembelajaran pada mahasiswa RES akan dilaksanakan pada akhir semester genap setelah mengulang blok yang tidak lulus.
EVALUASI PEMBELAJARAN TAHAP I
Evaluasi pembelajaran dalam tahap I (semester 1 dan 2) akan dilakukan per semester dan diakhiri dengan penentuan kelulusan diakhir semester II. Hasil Evaluasi pembelajaran tahap I menentukan apakah mahasiswa tersebut :
1. Lulus dan dapat melanjutkan ke tahapan pendidikan berikutnya (semester 3)
2. Tidak lulus dan mengulang di tahap pendidikan tersebut
3. Berhenti Studi, jika tetap tidak lulus pada tahap pendidikan tersebut dan masa studi telah habis.
EVALUASI PEMBELAJARAN TAHAP II
Evaluasi pembelajaran dalam tahap II (semester 3 dan 4) akan dilakukan per semester dan diakhiri dengan penentuan kelulusan diakhir semester 4. Hasil Evaluasi pembelajaran tahap II menentukan apakah mahasiswa tersebut :
1. Lulus dan dapat melanjutkan ke tahapan pendidikan berikutnya (semester 5)
2. Tidak lulus dan mengulang di tahap pendidikan tersebut
3. Berhenti Studi, jika tetap tidak lulus pada tahap pendidikan tersebut dan masa studi telah habis.
Persyaratan mengikuti Evaluasi pembelajaran tahap I dan II :
2. Mahasiswa wajib hadir saat pengumuman.
3. Mahasiswa berstatus aktif.
4. Mahasiswa telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan keuangan.
5. Mahasiswa telah menunjukkan bukti bebas pinjam buku dan telah mengembalikan semua peralatan /preparat praktikum yang telah dipinjamnya, dalam keadaan baik.
6. Mahasiswa yang telah menyelesaikan semua sangsi akademik dari Fakultas
7. Mahasiswa yang berhalangan hadir karena sakit atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, diharuskan menyerahkan bukti berupa surat keterangan sakit atau bukti pendukung lain yang dibuat pada tanggal evaluasi, yang telah diverifikasi oleh Kaprodi/Sekprodi dalam waktu 2 x 24 jam.
8. Mahasiswa sudah mengikuti Prodammaba (Program Pendampingan Mahasiswa Baru) dengan menunjukkan sertifikat.
YUDISIUM
(1) Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya disemester 7 diwajibkan mengikuti yudisium pada tahun akademik berjalan sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
Mahasiswa wajib hadir saat pengumuman yudisium
Mahasiswa berstatus aktif.
Mahasiswa telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan keuangan.
Mahasiswa telah menunjukkan bukti bebas pinjam buku dan telah mengembalikan semua peralatan /preparat praktikum yang telah dipinjamnya, dalam keadaan baik.
Mahasiswa yang telah menyelesaikan semua sangsi akademik dari Fakultas
Mahasiswa yang berhalangan hadir karena sakit atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, diharuskan menyerahkan bukti berupa surat keterangan sakit atau bukti pendukung lain yang dibuat pada tanggal yudisium, yang telah diverifikasi oleh Kaprodi/Sekprodi dalam waktu 2 x 24 jam.
(2) Hasil yudisium akan disampaikan oleh Pimpinan Fakultas untuk menentukan apakah mahasiswa tersebut :
Lulus dan dapat melanjutkan ke tahapan pendidikan berikutnya
Tidak lulus dan mengulang di tahap pendidikan tersebut
Berhenti Studi, jika tetap tidak lulus pada tahap pendidikan tersebut dan masa studi telah habis
(3) Setiap mahasiswa yang telah diyudisium mengikuti wisuda pada tahun akademik sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
MAHASISWA RES
Mahasiswa mengulang/ Mahasiswa RES :
Mahasiswa RES adalah mahasiswa yang belum memenuhi syarat kelulusan yudisium (masih mempunyai nilai D >25% SKS dari total sks masa pembelajaran sebelum yudisium atau nilai E) dan IPK < 2,5 :
Diwajibkan mengulang blok yang belum lulus pada semester tersebut (dan diperbolehkan memperbaiki nilai blok lain pada semester tersebut)
Pengulangan blok yang tidak lulus hanya boleh dilakukan pada semester berjalan (ganjil atau genap)
Praktikum :
– Bila ada nilai praktikum lama yang cukup baik, digunakan nilai lama.
– Jika belum ada nilai/ nilai lama kurang baik, maka wajib mengikuti semua kegiatan praktikum dalam semester yang diulang dan mengikuti ujian praktikumnya.
Ketrampilan Medik :
– Wajib mengikuti semua kegiatan ketrampilan medik dan ujiannya.
Kelulusan setelah mengulang kegiatan akademik ditentukan berdasarkan
nilai yang terbaik (nilai saat ini dan nilai tahun ajaran sebelumnya).
Masa Studi Mahasiswa Tahap Program Studi Kedokteran
Masa studi paling lama pada tahap sarjana adalah 14 semester atau 7 tahun. Masa cuti diperhitungkan dalam batas masa studi. Mahasiswa akan dinyatakan Berhenti Studi (Drop Out/DO) apabila masih belum lulus pada suatu tahap pendidikan dan masa studi telah habis atau diperkirakan masa studi yang tersisa tidak mencukupi untuk menyelesaikan seluruh tahap pendidikan dokter.
PENDIDIKAN PROFESI DOKTER
Syarat untuk melanjutkan ke tahap pendidikan profesi dokter di FK UHT adalah mempunyai IPK Sarjana Kedokteran ≥ 2,50.
BERHENTI STUDI
1. Setiap mahasiswa selama mengikuti pendidikan di UHT dapat dinyatakan berhenti studi atau diberhentikan.
2. Berhenti studi atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b. Tidak herregistrasi dua semester berturut‐turut;
c. Her registrasi tetapi tidak aktif mengikuti proses pembelajaran dua semester berturut-turut
d. Masa studi lebih dari 14 semester / 7 tahun atau diperkirakan masa studi yang tersisa tidak mencukupi untuk menyelesaikan seluruh tahap pendidikan dokter.
e. Melanggar peraturan UHT, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa.
f. Bila dalam perjalanan masa studi mengalami gangguan mental, masalah kejiwaan atau gangguan jiwa (berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Bimbingan dan Konseling), terlibat penyalahgunaan narkoba, atau organisasi terlarang.
g. Bila membuat suasana akademik, non akademik dan kemahasiswaan terganggu.
3. Berhenti studi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.
4. Mahasiswa yang dinyatakan berhenti studi / mengundurkan diri tanpa catatan attitude yang tidak baik dapat diberikan hak untuk mendapatkan Surat Keterangan dan Kartu Hasil Studi / Transkrip sampai dengan semester terakhir aktif.
5. Mahasiswa yang dinyatakan berhenti studi karena alasan selain pada poin 2 ayat a maka akan diberikan surat keputusan DO / pengunduran diri dari Rektor dan tidak mendapatkan hak apapun.
6. Tata cara pengajuan pengunduran diri mengikuti peraturan Universitas Hang Tuah.
7. Surat Keputusan Berhenti Studi akan diterbitkan secara resmi oleh Rektor Universitas Hang Tuah.
PENGUNDURAN DIRI
Mahasiswa dapat melakukan pengunduran diri dari studi dengan alasan kepindahannya keperguruan tinggi lain oleh karena alasan pekerjaan orang tua atau alasan lain yang menyebabkan mahasiswa tidak dapat melanjutkan studi di FK UHT.
Tata Cara pengajuan pengunduran diri.
Mahasiswa yang bersangkutan mengambil formulir pengunduran diri ke bagian SBAK FK UHT dan bagian BAAK Universitas.
Surat permohonan dilampiri dengan fotokopi bukti lunas pembayaran SPP, keterangan bebas pinjam buku dari perpustakaan dan keterangan bebas pinjaman alat – alat laboratorium
Rektor menerbitkan Surat Keterangan Pengunduran Diri (dalam hal ini BAAK sebagai pelaksana) yang ditandatangani oleh Rektor dan dilampiri Surat Ketrangan Nilai Kumulatif selama mengikuti studi.
ALIH PROGRAM STUDI
(1) Mahasiswa program sarjana pada dasarnya dimungkinkan untuk alih program studi di lingkungan Universitas Hang Tuah dengan persyaratan telah mengikuti program studi awalnya selama sekurang-kurang 1 tahun akademik.
(2) Peraturan alih program studi ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor berdasarkan surat persetujuan Dekan/ Direktur.
IJAZAH DAN SERTIFIKAT
(1) Mahasiswa yang telah di yudisium dan di wisuda berhak memperoleh ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat dan transkrip akademik dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
(2) Pengambilan ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat dan transkrip akademik dapat dilakukan setelah syarat administrasi yang ditetapkan terpenuhi.
KARTU HASIL STUDI
Kartu Hasil Studi (KHS) adalah kartu yang berisi rekapitulasi nilai akhir prestasi belajar pada akhir tiap semester Tahun Akademik tersebut.
TRANSKRIP
Transkrip nilai sementara untuk semester 1 dan 2 diberikan pada akhir masa pendidikan tingkat pertama. Transkrip nilai sementara untuk semester 3 dan 4 diberikan pada akhir masa pendidikan tingkat kedua. Transkrip Sarjana Kedokteran lengkap untuk semester 1 s/d 7 diberikan pada akhir masa pendidikan program studi pendidikan kedokteran.
SYARAT MENGIKUTI WISUDA SARJANA KEDOKTERAN
(1) Nilai EPT ≥ 450 dengan sertifikat yang masih berlaku/dianggap valid pada saat akan wisuda.
(2) Nilai Mata Kuliah Agama, Pancasila, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kewarganegaraan, Kesehatan kapal & pelabuhan, IPTEK Kelautan, dan Kesehatan Kelautan & Hiperbarik wajib minimal B.
(3) Lulus semua station TRAMED.
(4) Telah lulus ujian Skripsi dan telah melakukan submitted jurnal dengan mengumpulkan bukti submitted ke bagian kependidikan.
(5) Telah memenuhi Kredit Poin Keaktifan mahasiswa/KPKM (minimal 70 poin termasuk kegiatan pengabdian masyarakat) sesuai buku panduan kemahasiswaan Universitas Hang Tuah dan diverifikasi oleh WD 3, satu bulan sebelum wisuda.
(6) Telah menyelesaikan semua kewajiban administrasi dan keuangan.
(7) Persyaratan yang lain sesuai aturan Universitas.
PREDIKAT LULUSAN
(1) Kepada lulusan UHT program Sarjana diberikan Predikat kelulusan yang terdiri atas tiga tingkat yaitu: Memuaskan, Sangat Memuaskan, dan Dengan Pujian.
(2) Predikat kelulusan ditetapkan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan waktu penyelesaian studi dan dinyatakan sebagai berikut: Program Sarjana
Predikat kelulusan Dengan Pujian hanya diberikan kepada lulusan yang memenuhi persyaratan seperti dinyatakan dalam ayat (2) dan tidak pernah mendapatkan sanksi akademik.
PROSES TRANSFER PENDIDIKAN
Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah menerima mahasiswa pindahan/transfer dari Fakultas Kedokteran Negeri/Swasta lain dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Hanya menerima mahasiswa transfer untuk Program Studi Pendidikan Profesi Dokter, dengan syarat :
a. Peringkat akreditasi Fakultas Kedokteran asal adalah sama atau lebih tinggi daripada Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah
b. Memiliki IPK S.Ked. ≥ 2.75 berdasarkan bukti transkrip akademik asli
c. Memiliki riwayat studi yang tercatat di PDDIKTI pada setiap awal tahun akademik
(2) Mahasiswa harus mengajukan permohonan kepada Rektor dengan disertai transkrip selama studi di fakultas asal, surat keterangan dari perguruan tinggi asal tentang status yang bersangkutan, dan alasan kepindahan
(3) Beban studi yang harus ditempuh pada pendidikan profesi dokter FK UHT adalah seluruh kepaniteraan klinik yang belum ditempuh atau belum lulus di perguruan tinggi asal.
(4) Masa studi masih cukup untuk menyelesaikan pendidikan profesi dokter (terhitung sejak dimulainya pendidikan profesi dokter di perguruan tinggi asal).
PROGRAM KHUSUS
Adalah suatu program yang diadakan bagi mahasiswa yang terancam berhenti studi yang akan diadakan sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Dekan Fakultas Kedokteran (bukan merupakan kegiatan rutin dalam kalender akademik).