KOMPETENSI
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan.
Kompetensi pendidikan yang dilaksanakan di FK UHT mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Profesi Dokter Indonesia (SNPPDI), dimana
standar ini merupakan standar minimal kompetensi lulusan. SNPPDI digunakan sebagai acuan untuk pengembangan kurikulum berbasis kompetensi
(KBK). SNPPDI juga menjadi acuan dalam pengembangan uji kompetensi dokter yang bersifat nasional.
Standar kompetensi ini terdiri dari 9 (sembilan) area kompetensi yangditurunkan dari gambaran tugas peran dan fungsi dokter layanan primer.
9 Area Kompetensi Dokter Indonesia (SNPPDI 2019)
1. Area kompetensi Profesionalitas yang Luhur.
2. Area kompetensi Mawas Diri dan Pengembangan Diri.
3. Area kompetensi Komunikasi Efektif.
4. Area kompetensi Literasi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
5. Area kompetensi Literasi Sains.
6. Area kompetensi Keterampilan Klinis.
7. Areakompetensi Pengelolaan Masalah Kesehatan dan Manajemen Sumber Daya.
8. Area kompetensi Kolaborasi dan Kerjasama.
9. Area kompetensi Keselamatan Pasien dan Mutu Pelayanan Kesehatan.
Area Komunikasi Efektif
Kemampuan membangun hubungan, menggali informasi, menerima dan bertukar informasi, bernegosiasi serta persuasi secara verbal dan non-verbal; menunjukkan empati kepada pasien, anggota keluarga, masyarakat dan sejawat, dalam tatanan keragaman budaya lokal dan regional
Area Literasi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Menemukan, mengevaluasi, menggunakan, mendiseminasikan dan menghasilkan materi menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif untuk mengembangkan profesi, keilmuan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan
Area Literasi Sains
Memanfaatkan pengetahuan ilmiah dalam rangka melakukan perubahan terhadap fenomena kedokteran dan kesehatan melalui
tindakan kedokteran dan intervensi kesehatan pada individu, keluarga, komunitas dan masyarakat untuk kesejahteraan dan keselamatan manusia, serta kemajuan ilmu dalam bidang kedokteran dan kesehatan yang memperhatikan kajian inter/multidisiplin, inovatif dan teruji.
Area Keterampilan Klinis
Melakukan prosedur klinis yang berkaitan dengan masalah kesehatan dengan menerapkan prinsip keselamatan pasien, keselamatan diri sendiri, dan keselamatan orang lain
Area Pengelolaan Masalah Kesehatan dan Manajemen Sumber Daya
Mengelola masalah kesehatan individu, keluarga, komunitas dan masyarakat secara komprehensif, holistik, terpadu dan berkesinambungan menggunakan sumber daya secara efektif dalam konteks pelayanan kesehatan primer.
Area kompetensi Kolaborasi dan Kerjasama
1. Kemampuan berkolaborasi dan bekerja sama dengan sejawat seprofesi, interprofesi kesehatan dan profesi lain dalam
pengelolaan masalah kesehatan dengan menerapkan nilai, etika, peran dan tanggung jawab, pengelolaan masalah secara efektif.
2. Kemampuan mengembangkan pengelolaan kesehatan berdasarkan berbagai kajian pengembangan kerjasama dan kolaborasi.
menurut jenis dan jenjang pendidikan. Jumlah dan macam keterampilan khusus ini dapat dijadikan tolok ukur kemampuan minimal lulusan dari suatu jenis program studi yang disepakati.
Di bidang pendidikan kedokteran tahap sarjana kedokteran harus mencapai kompetensi level 6 : mengaplikasikan, mengkaji, membuat desain, manfaatkan IPTEKS dalam menyelesaikan masalah prosedural
Di bidang pendidikan kedokteran tahap pendidikan profesi harus mencapai kompetensi level 7 : mengelola sumber daya, mengevaluasi secara komprehensif untuk pengembangan strategis organisasi, menyelesaikan masalah dengan pendekatan monodisiplin.