TATA TERTIB DAN SANKSI UJIAN
1. Peserta ujian perbaikan dan ujian remedial wajib mendaftar sesuai persyaratan yang berlaku.
2. Sepuluh menit sebelum ujian dimulai, peserta ujian harus sudah hadir di tempat ujian.
3. Mahasiswa yang terlambat datang tidak boleh mengikuti ujian.
4. Seluruh peserta ujian wajib mengenakan pakaian yang sopan, bersih dan berwarna putih-putih polos dengan sepatu tertutup.
5. Mahasiswa yang mengikuti ujian di ruang CBT tidak diperbolehkan membawa apapun kecuali kartu tanda ujian. Mahasiswa yang tidak membawa kartu tanda peserta ujian, tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.
Jika kartu tanda peserta ujian hilang, mahasiswa wajib mengisi buku log mengenai perihal tersebut, dan segera mengurus kartu peserta ujian sesuai ketentuan yang berlaku dengan batas waktu pengurusan 2 kali 24 jam. Jika pengurusan kartu tanda peserta ujian melewati batas waktu pengurusan maka mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.
6. Mahasiswa wajib duduk di bangku ujian dengan tertib sesuai dengan nomor tempat duduk serta menjaga kebersihan dan kesopanan yang berlaku.
Jika diketahui mahasiswa pindah tempat duduk tanpa seijin pengawas maka mahasiswa akan dikeluarkan dari ruang ujian.
7. Mahasiswa wajib menandatangani daftar hadir ujian yang disediakan.
8. Bila pada waktu ujian mahasiswa melanggar peraturan ujian atau melakukan kecurangan (misalnya membawa handphone/alat elektronik lain, bekerjasama dengan teman atau melihat jawaban teman dan/atau melihat jawaban pada catatan-catatan tertentu,menuliskan jawaban di meja ujian, berbicara dengan teman, dll.) maka pengawas ujian mencatat di berita acara dan mahasiswa tersebut akan dikeluarkan dari ruang ujian. Sangsi kecurangan ini seberat-beratnya diberi nilai E.
9. Bila selama pelaksanaan ujian terbukti melakukan tindakan pidana berupa tindakan perjokian, mencuri sebagian / seluruh naskah ujian, mengambil kemudian merusakkan dan / atau menghilangkan naskah / lembar jawaban milik mahasiswa lain, maka mahasiswa yang bersangkutan akan dikenakan tindakan skorsing (putus studi sementara) selama seringan• ringannya 1 semester dan seberat-beratnya 2 semester berturut-turut dan seluruh nilai yang didapatnya pada semester termaksud akan dianggap hangus.
10. Naskah ujian harus dikembalikan seluruhnya, dilarang merobek, mengambil atau membawa naskah ujian sebagian atau seluruhnya keluar ruang ujian.
11. Pada waktu ujian berakhir, mahasiswa tidak diperkenankan meninggalkan tempat ujian sebelum pekerjaan diambil oleh pengawas atau diserahkan kepada pengawas. Mahasiswa yang telah selesai sebelum waktu ujian habis harus menyerahkan sendiri kertas ujiannya kepada pengawas dan boleh keluar ruangan dengan tenang, kecuali ada ketentuan lain.
12. Mahasiswa yang berhalangan mengikuti ujian praktikum, akan kehilangan kesempatan ujiannya karena tidak diadakan ujian praktikum susulan, berarti mahasiswa tidak mempunyai nilai praktikum.
13. Pengawas Ujian wajib membuat Berita Acara Ujian sesuai standart operasional prosedur yang berlaku.
14. Tata tertib Ujian yang dilaksanakan secara daring, dijelaskan dalam aturan tersendiri.