UPPM FK UHT merupakan perpanjangan tangan LPPM Universitas Hang Tuah di lingkungan fakultas — mengelola penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan ilmu kesehatan berwawasan kemaritiman.
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM) Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah merupakan perpanjangan tangan dari LPPM Universitas Hang Tuah kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
UPPM berperan dalam pengembangan budaya penelitian, peningkatan publikasi dan luaran penelitian, pengembangan HKI/paten, perolehan hibah, keterlibatan mahasiswa, serta pemanfaatan hasil penelitian dalam pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat.
Menjadi unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul, inovatif, dan berkelanjutan dalam mendukung pengembangan ilmu kesehatan berwawasan kemaritiman dan/atau IPTEKS kelautan.
Mengembangkan penelitian yang berkualitas dan selaras dengan roadmap fakultas.
Meningkatkan publikasi, HKI, paten, dan luaran inovasi.
Mendorong perolehan hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Mengembangkan pengabdian kepada masyarakat berbasis hasil penelitian.
Mendorong keterlibatan mahasiswa dan mengintegrasikan hasil penelitian ke dalam pembelajaran.
Meningkatkan kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tujuh tugas dan fungsi utama UPPM dalam mengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian, publikasi, hibah, HKI/paten, keterlibatan mahasiswa, serta pengabdian kepada masyarakat, sekaligus mewujudkan tata kelola penelitian yang terarah, terdokumentasi, dan berkelanjutan.
UPPM dipimpin oleh Ketua UPPM dan terdiri atas tiga bidang pelaksana, masing-masing dengan Ketua Bidang, Anggota, dan Administrasi, didukung tenaga operasional.
Tugas: Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta publikasi.
Fungsi: Perencanaan program, koordinasi antarbidang, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPPM.
Wewenang: Memberikan arahan kepada seluruh bidang; mengoordinasikan program kerja; memberikan rekomendasi kepada pimpinan fakultas.
Tanggung jawab: Pelaksanaan program UPPM, pencapaian target, serta pelaporan kepada Dekan.
Tugas: Mengoordinasikan proses administrasi penelitian dosen sejak pengajuan sampai pelaporan serta pencatatan seluruh luaran penelitian.
Fungsi: Pengelolaan administrasi penelitian, hibah, monitoring penelitian, keterlibatan mahasiswa, laporan penelitian, dan database luaran penelitian.
Wewenang: Memverifikasi kelengkapan administrasi penelitian; meminta perbaikan dokumen; mengesahkan hasil verifikasi administratif sebelum direkap; mengoordinasikan pencatatan luaran penelitian.
Tanggung jawab: Ketertiban administrasi penelitian, akurasi master data penelitian, serta ketersediaan data luaran penelitian fakultas.
Tugas: Membantu Ketua Bidang memantau, memverifikasi, mencatat, dan mengevaluasi kegiatan penelitian.
Fungsi: Mendukung pengelolaan data penelitian, hibah, keterlibatan mahasiswa, monitoring pelaksanaan, dan luaran penelitian.
Wewenang: Melakukan pemeriksaan awal dokumen dan data penelitian serta memberikan rekomendasi kepada Ketua Bidang.
Tanggung jawab: Ketepatan data dan penyelesaian tugas penelitian yang diberikan.
Tugas: Mengelola administrasi penelitian, master database penelitian, serta luaran penelitian.
Fungsi: Administrasi proposal, surat-menyurat, dokumen hibah, kontrak, laporan kemajuan, laporan akhir, dokumentasi, rekap penelitian, dan pencatatan luaran.
Wewenang: Meminta kelengkapan dokumen administratif; memperbarui database; menyiapkan rekap dan dokumen untuk monitoring, evaluasi, audit, dan akreditasi.
Tanggung jawab: Kelengkapan arsip, akurasi database, ketepatan pencatatan, serta ketersediaan data penelitian dan luaran.
Tugas: Mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Fungsi: Pengembangan program Pengmas, fasilitasi hibah, monitoring kegiatan, dokumentasi, dan pengelolaan luaran Pengmas.
Wewenang: Memverifikasi usulan dan laporan kegiatan; mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan; memberikan rekomendasi terkait kegiatan Pengmas.
Tanggung jawab: Mutu, pelaksanaan, luaran, dan pelaporan kegiatan Pengmas.
Tugas: Membantu pelaksanaan, monitoring, dokumentasi, dan evaluasi kegiatan Pengmas.
Fungsi: Mendukung koordinasi, pendataan, monitoring, serta pengumpulan luaran Pengmas.
Wewenang: Melakukan pemeriksaan awal dokumen dan memberikan masukan sesuai penugasan Ketua Bidang.
Tanggung jawab: Kelengkapan data dan penyelesaian tugas Pengmas yang diberikan.
Tugas: Mengelola administrasi kegiatan Pengmas, mulai dari pengajuan hingga pelaporan dan dokumentasi luaran.
Fungsi: Administrasi proposal, surat-menyurat, laporan, dokumentasi, database, dan arsip luaran Pengmas.
Wewenang: Meminta kelengkapan dokumen dan memperbarui database kegiatan Pengmas.
Tanggung jawab: Ketertiban administrasi, arsip, dan ketersediaan data Pengmas.
Tugas: Mengoordinasikan fasilitasi publikasi artikel ilmiah mulai dari pemilihan jurnal sampai artikel diterbitkan.
Fungsi: Pendampingan pemilihan jurnal, verifikasi jurnal, strategi publikasi, monitoring proses artikel, serta pengelolaan layanan publikasi dosen.
Wewenang: Memberikan rekomendasi jurnal; memverifikasi scope, indeksasi, SJR/quartile/SINTA bila relevan; menilai kelayakan jurnal; serta mengarahkan proses publikasi.
Tanggung jawab: Mutu layanan publikasi, validitas informasi jurnal, serta pencapaian target publikasi dosen.
Tugas: Membantu proses pemilihan jurnal, verifikasi jurnal, submission, review, revisi administratif, penerimaan, dan publikasi artikel.
Fungsi: Mendukung pencarian jurnal, pengecekan scope dan indeksasi, pemantauan status artikel, serta pendampingan proses publikasi.
Wewenang: Melakukan pemeriksaan awal jurnal dan persyaratan publikasi serta memberikan rekomendasi kepada Ketua Bidang.
Tanggung jawab: Ketepatan informasi jurnal, pemantauan progres artikel, serta dokumentasi proses publikasi.
Tugas: Memberikan dukungan administratif dalam proses publikasi artikel mulai dari pencarian jurnal hingga artikel terbit dan penyelesaian APC.
Fungsi: Membantu pencarian informasi jurnal, pengumpulan author guidelines, administrasi submission, monitoring status manuskrip, dokumentasi korespondensi, pengelolaan invoice, administrasi pembayaran APC, serta pencatatan artikel terbit.
Wewenang: Meminta kelengkapan dokumen submission; melakukan tindak lanjut administratif kepada jurnal; menyiapkan dokumen pengajuan pembayaran APC; memperbarui status manuskrip.
Tanggung jawab: Ketertiban dokumen publikasi, pemantauan progres artikel, arsip invoice/APC, dan penyerahan data artikel terbit kepada Bidang Penelitian.
Tugas: Membantu kebutuhan operasional dan logistik dalam pelaksanaan kegiatan UPPM, meliputi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi, rapat, seminar, workshop, dan kegiatan administratif lainnya.
Fungsi: Memberikan dukungan teknis, logistik, distribusi dokumen, penyiapan sarana kegiatan, serta membantu kelancaran aktivitas harian UPPM.
Wewenang: Melaksanakan kegiatan operasional sesuai penugasan Ketua UPPM, Ketua Bidang, atau petugas administrasi yang berwenang.
Tanggung jawab: Kesiapan dan kelancaran dukungan operasional kegiatan UPPM serta menjaga sarana dan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan.
Cakupan pengelolaan UPPM, dari perencanaan riset sampai pelaporan capaian kepada pimpinan fakultas.
Setiap proses dikelola secara terencana, terdokumentasi, terukur, dan dapat ditelusuri sejak perencanaan hingga pelaporan dan tindak lanjut. Proses bisnis UPPM terbagi dalam tiga lapisan.
Perencanaan strategis dan roadmap, penetapan program kerja, monitoring-evaluasi, pelaporan, dan rencana tindak lanjut.
Output: arah kebijakan, target, laporan kinerja, RTL.
Penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
Output: penelitian terlaksana, artikel terbit, luaran penelitian, kegiatan dan luaran Pengmas.
Administrasi, keuangan/APC/reward, etik, data dan arsip, TI/web, perpustakaan, kemahasiswaan, serta kerja sama eksternal.
Output: kelancaran administrasi, dukungan sumber daya, serta bukti dan arsip yang lengkap.
Tiga proses inti UPPM beserta tahapan yang dilalui, dari perencanaan sampai pencatatan luaran dan tindak lanjut.
Bidang Penelitian memegang master data penelitian dan master data luaran penelitian fakultas.
Layanan proses artikel ilmiah sejak manuskrip siap dipublikasikan sampai artikel terbit.
Siklus kegiatan Pengmas dari perencanaan sampai pencatatan luaran dan evaluasi. Dosen dianjurkan melibatkan mahasiswa.
Ketiga proses inti tidak berjalan terpisah. Hasil penelitian dapat menghasilkan manuskrip yang diproses Bidang Publikasi, HKI/paten atau luaran lain yang dicatat Bidang Penelitian, serta menjadi dasar kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Data luaran dari proses publikasi kembali ke Bidang Penelitian sebagai pemegang master data luaran.
Pedoman lengkap profil, struktur organisasi dan TFWT, ruang lingkup, hubungan koordinasi, serta tata kelola proses penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat. Disahkan di Surabaya, 20 September 2026.
Sekilas kegiatan pengabdian kepada masyarakat sivitas FK UHT bersama masyarakat dan mitra.
UPPM melaksanakan tugas secara koordinatif dengan pimpinan fakultas, program studi, unit penjaminan mutu, serta unit pendukung lainnya untuk menjamin keterpaduan pengelolaan penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat.
